Sabtu, 06 April 2013

Anak Durhaka dari Jember - Penjarakan Ibu Kandung karena tebang pohon di tanahnya




Astagfirullah, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan apa yang terjadi di Jember, Jawa Timur. Ya, seorang anak di Jember tega melaporkan Ibu Kandungnya ke kepolisian. Alasannya pun tak masuk akal, hanya karena sang Ibu yang sudah berusia 70 tahun ini menebang pohon. Lebih tidak masuk akal sendiri, sang ibu dituduh mencuri batang pohon padahal letak pohon tersebut masih berada di tanahnya sendiri..!!!

Peristiwa berawal pada pertengahan Oktober 2012 lalu, saat Artija bersama anak pertamanya Ismail serta cucunya Syafi’i bermaksud menebang pohon untuk keperluan perbaikan rumah. Namun penebangan itu langsung ditanggapi negatif oleh Manisah, yang juga adik kandung Ismail. Manisah menuding Ismail dan anaknya mencuri batang pohon di atas sebidang tanah yang diakui miliknya sesuai bukti akta jual beli yang ia pegang.

Belakangan diketahui, hubungan Manisah dan Ismail tak harmonis karena berebut hak waris atas tanah tersebut. Ditambah Manisah memiliki bukti akta jual atas tanah itu.Meski tidak bermaksud memenjarakan sang ibu, pelapor bersikukuh tak akan mencabut laporan karena tanah tempat pohon yang dicuri itu bukanlah tanah warisan, melainkan ia beli dari tetangga.

Saat ditemui "Liputan 6 SCTV" di Dusun Gempal Jember, Selasa (19/3/2013), gurat kesedihan terpancar dari wajah nenek Artija. Lansia 70 tahun ini tak percaya jika Manisa, anak kandungnya, tega menyeret dirinya ke polisi hanya gara-gara dituduh mencuri 4 batang pohon bayur yang ditanam di tanah pekarangan warisan keluarga. “Pohon itu saya tanam sendiri di tanah keluarga,” ujar Artija sambil menunjukkan lokasi bekas 4 pohon yang ditebang.

Ia mengatakan pohon tersebut sengaja ditebang untuk keperluan merenovasi rumah yang akan diwariskan kepada cucu Mohammad Syafi. Syafi merupakan putra Ismail, anak pertama Artija. Meski sangat kecewa, namun Artija mengaku masih membuka pintu maaf bagi anaknya.

Sementara pelapor Manisa yang merupakan anak kedua Artija bersikukuh tidak akan mencabut laporan ke polisi karena tanah seluas 3 ribu meter persegi, tempat pohon tersebut berdiri bukanlah tanah warisan. Ia mengaku membeli tanah tersebut dari seorang tetangga senilai Rp 5 juta pada 2002 silam.
“Saya tidak bermaksud memenjarakan ibu, tapi Ismail dan Mohammad Syafi karena keduanya memang biang keladi dalam kasus penebangan pohon tersebut,” jelas Manisa.Menurutnya, ibu kandung terseret kasus karena Ismail dan Syaf mengaku tidak menebang dan hanya disuruh Artija untuk menebang pohon tersebut. Kasus ini terus bergulir, berkas perkara 3 terlapor yakni Artija, Ismail dan M Syafi dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jember.


Tidak ada komentar: